Kasus Gardu Listrik
Mantan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali,
dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal
3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI
Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati
DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan
sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah
Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan adalah
Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region
Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel
Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan
(Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring
JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK
JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto,
serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief
Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo
Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat
pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu
berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak
rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul
Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada
Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi
pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi
pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150
kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya
Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu
GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI
Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI
Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan
kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka,
khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54
Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
SUMBER
:
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/05/16365951/Dahlan.Iskan.Ditetapkan.sebagai.Tersangka.oleh.Kejati.DKI
Kasus Mobil Listrik
Dahlan
tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang, menurut Kejaksaan Agung, merugikan
negara senilai Rp32 miliar.
Institusi itu sudah menetapkan
dua tersangka, yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama serta Agus
Suherman, dirut Perum Perikananan Indonesia yang juga mantan pejabat Bina
Lingkungan Kementerian BUMN.
Dasep dituding tidak memenuhi
kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. Sebab, dari 16 mobil yang
dipesan, hanya tiga unit yang selesai dibuat.
Sedangkan Agus dituding menyalahi
wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina mengucurkan dana untuk proyek
itu senilai Rp32 miliar.
Kepala Subdit Tindak Pidana
Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan "negara dirugikan
secara mutlak," seperti dikutip situs berita Tempo.
Pengacara
Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak ada unsur korupsi dalam
kasus ini, kendati kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
Berbicara
kepada wartawan, saat jeda pendampingan terhadap Dahlan Iskan, Yusril
menjelaskan bahwa kasusnya bermula beberapa waktu menjelang KTT APEC tahun 2013
di Bali.
Saat itu
di rapat-rapat kabinet muncul ide menggunakan forum akbar itu untuk
mempromosikan kemampuan Indonesia membuat mobil listrik. Dahlan Iskan sebagai
Menteri BUMN lalu diserahi tugas menyiapkannya.
Namun,
"karena tidak dianggarkan pembiayaannya di APBN, maka dicarikan jalan
keluar," kata Yusril.
Sesudah
berbagai rapat, ditemukan jalan keluar berupa menghimpun dana dari biaya
promosi BUMN yang tertarik.
"Ada
tiga yang tertarik: Pertamina, PT Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Ketiganya menyatakan berminat, bukan ditunjuk," tegas Yusril lagi.
Ketiga
BUMN kemudian berurusan dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang dianggap sudah
berpengalaman membuat mobil listrik, untuk membuat 16 mobil listrik dengan
biaya Rp32 miliar.
Dari 16
mobil itu hanya tiga yang selesai. "Namun itu urusan antara pembuat mobil
dengan tiga BUMN yang memesan dengan dana promosi mereka," kata Yusril.
Namun
kemudian Dahlan Iskan mengaku prihatin bahwa mantan stafnya, Agus Suherman,
yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sedih ini menjadi masalah
pidana," kata Dahlan seperti dikutip Tempo.
Dahlan
menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai
kerugian.
Namun
Yusril menegaskan, kesediaan Dahlan mengganti seluruh pengeluaran itu bukan
merupakan pengakuan bersalah. "Itu watak Pak Dahlan. Sebagaimana dulu,
ketika para suporter Persebaya melakukan perusakan di kereta api, Pak Dahlan
sebagai Ketua Persebaya waktu itu menyatakan akan mengganti seluruh kerugian,
kata Yusril.
Lepas dari
itu, menurut Yusril, dalam pandangannya, tidak ada unsur korupsi dalam urusan
ini, karena menyangkut hubungan profesional antara dua pihak.
Bahwa
terjadi "saling menyalahkan tentang fakta bahwa dari 16 mobil listrik yang
dipesan, hanya tiga yang selesai, itu masalah antara tiga BUMN itu dengan PT
Sarimas Ahmadi Pratama."
Betapapun,
Kejaksaan Agung tetap menganggap ada unsur kerugian negara, karena penyandang
dana proyek itu adalah badan usaha milik negara.
SUMBER :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150617_dahlan_iskan_kasus_mobil_listrik
Tanggapan 2 kasus diatas
Dikasus gardu listrik
yang di hadapi Bapak Dahlan, disini saya memberikan tanggapan setelah membaca
informasi dari sumber-sumber yang lain. Saya melihat ada tindakan sikap
kecerobohan pak Dahlan dalam menjalan tugas pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan untuk masalah mobil listrik, menurut saya ini adalah permainan anak
buah pak Dahlan saja dan tidak ada unsur korupsi pada pak Dahlan.