Minggu, 19 Juli 2015

Masalah Korupsi Yang Dihadapi Pak Dahlan Iskan

Kasus Gardu Listrik
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/05/16365951/Dahlan.Iskan.Ditetapkan.sebagai.Tersangka.oleh.Kejati.DKI



Kasus Mobil Listrik
Dahlan tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang, menurut Kejaksaan Agung, merugikan negara senilai Rp32 miliar.
Institusi itu sudah menetapkan dua tersangka, yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama serta Agus Suherman, dirut Perum Perikananan Indonesia yang juga mantan pejabat Bina Lingkungan Kementerian BUMN.
Dasep dituding tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. Sebab, dari 16 mobil yang dipesan, hanya tiga unit yang selesai dibuat.
Sedangkan Agus dituding menyalahi wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina mengucurkan dana untuk proyek itu senilai Rp32 miliar.
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan "negara dirugikan secara mutlak," seperti dikutip situs berita Tempo.
Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini, kendati kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
Berbicara kepada wartawan, saat jeda pendampingan terhadap Dahlan Iskan, Yusril menjelaskan bahwa kasusnya bermula beberapa waktu menjelang KTT APEC tahun 2013 di Bali.
Saat itu di rapat-rapat kabinet muncul ide menggunakan forum akbar itu untuk mempromosikan kemampuan Indonesia membuat mobil listrik. Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN lalu diserahi tugas menyiapkannya.
Namun, "karena tidak dianggarkan pembiayaannya di APBN, maka dicarikan jalan keluar," kata Yusril.
Sesudah berbagai rapat, ditemukan jalan keluar berupa menghimpun dana dari biaya promosi BUMN yang tertarik.
"Ada tiga yang tertarik: Pertamina, PT Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Ketiganya menyatakan berminat, bukan ditunjuk," tegas Yusril lagi.
Ketiga BUMN kemudian berurusan dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang dianggap sudah berpengalaman membuat mobil listrik, untuk membuat 16 mobil listrik dengan biaya Rp32 miliar.
Dari 16 mobil itu hanya tiga yang selesai. "Namun itu urusan antara pembuat mobil dengan tiga BUMN yang memesan dengan dana promosi mereka," kata Yusril.
Namun kemudian Dahlan Iskan mengaku prihatin bahwa mantan stafnya, Agus Suherman, yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sedih ini menjadi masalah pidana," kata Dahlan seperti dikutip Tempo.
Dahlan menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai kerugian.
Namun Yusril menegaskan, kesediaan Dahlan mengganti seluruh pengeluaran itu bukan merupakan pengakuan bersalah. "Itu watak Pak Dahlan. Sebagaimana dulu, ketika para suporter Persebaya melakukan perusakan di kereta api, Pak Dahlan sebagai Ketua Persebaya waktu itu menyatakan akan mengganti seluruh kerugian, kata Yusril.
Lepas dari itu, menurut Yusril, dalam pandangannya, tidak ada unsur korupsi dalam urusan ini, karena menyangkut hubungan profesional antara dua pihak.
Bahwa terjadi "saling menyalahkan tentang fakta bahwa dari 16 mobil listrik yang dipesan, hanya tiga yang selesai, itu masalah antara tiga BUMN itu dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama."
Betapapun, Kejaksaan Agung tetap menganggap ada unsur kerugian negara, karena penyandang dana proyek itu adalah badan usaha milik negara.
SUMBER :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150617_dahlan_iskan_kasus_mobil_listrik

Tanggapan 2 kasus diatas
Dikasus gardu listrik yang di hadapi Bapak Dahlan, disini saya memberikan tanggapan setelah membaca informasi dari sumber-sumber yang lain. Saya melihat ada tindakan sikap kecerobohan pak Dahlan dalam menjalan tugas pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan untuk masalah mobil listrik, menurut saya ini adalah permainan anak buah pak Dahlan saja dan tidak ada unsur korupsi pada pak Dahlan.