Sabtu, 24 Juni 2017

ARTIKEL ASPEK HUKUM EKONOMI



PENDAHULUAN
Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas RidhoNya artikel ini dapat tersusun. Dari mulai mencari bahan-bahan untuk pembahasan, pemilihan buku, bertanya pada nara sumber yang bisa menjadi pembahasan dalam artikel ini, dan pada akhirnya semua selesai dengan rapi.
Artikel ini membahas tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Dari mulai definisi, tujuan , sampai contoh kasus.
Tujuan saya membuat artikel ini selain ingin memeperoleh nilai dari tugas SoftSkill, saya juga berharap adanya artikel ini bisa menjadi suatu bacaan atau pencerahan ilmu bagi yang tidak tahu tentang aspek-aspek hokum dalam penerapan ekonomi.
Saya sangat sadar bahwa makalah ini tidak selengkap narasumber yang lain, namun setidaknya makalah ini berguna bagi pembacanya. Mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi pembuatan makalah ini.


HUKUM

• Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.




EKONOMI
• Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

• Hukum dalam Ekonomi
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.



CONTOH KASUS
Tiga Saksi Penggelapan Dana CMNP Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dugaan penggelapan dana PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp81 miliar. 
“Kami sudah memanggil tiga saksi,saatini(kemarin) masihdalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya kemarin. Sebelumya PT Bhakti Investama Tbk melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangungsong, me-laporkan Dirut PT CMNP Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81 miliar. Shadik tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana tersebut meski telah diberi waktu untuk menjelaskan. BHIT adalah pemegang 16,5% saham CMNP. Boy mengaku,dalam waktu dekat pihaknya segara memeriksa Shadik sebagai terlapor.
“Memang belum memanggil Dirut CMNP Shadik Wahono. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan saksi tambahnya,” ungkapnya.Menurut Boy Shadik dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Andi F Simangungsong menyatakan, ada beberapa fakta yang seharusnya dijelaskan oleh pihak manajemen CMNP tetapi ditutup-tutupi. Padahal, CMNP merupakan perusahaan publik hingga segala bentuk fakta terkait transaksi material ataupun tidak harus diumumkan kepada publik,terutama pemegang saham.“Ini perusahaan publik jadi harus di usut tuntas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan keuangan CMNP untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2009 dan telah diaudit Kantor AkuntanPublik( KAP) OsmanBingSatrio & Rekan terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar. Namun,auditor menyatakan tidak memperoleh bukti memadai yang mendukung penempatan investasi jangka pendek itu.Auditor pun tidak mendapatkan kepastian dana investasi tersebut digunakan untuk apa.“Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas hakikat investasi tersebut dengan prosedur audit lain,” ujar pihak auditor dalam laporannya.

Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010. Pada 18 Mei 2010 CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM.Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega,yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Jika diteliti lebih lanjut, kasus ini sama seperti dana deposito pada laporan keuangan BNBR yang ada di PT Bank Capital Indonesia Tbk yang cepat direspons oleh bursa.
Di mana emiten-emiten yang namanya tersangkut langsung diperiksa, dimintai keterangan dan dipanggil. Sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP. Bhakti Investama,selaku pemilik 16,35% saham CMNP,mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu. ”Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,” demikian seperti dikutip dari surat Bhakti Investama. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh,dana di CMNP yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp81,97 miliar.
Dalam data itu terungkap seluruh aliran dana yang salah satunya mengalir ke Crown Capital Global Limited yang dulu ikut mendorong pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(TPI). Kabar lain juga menyebutkan, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang pernah menguasai CMNP melakukan repo sekitar USD50 juta dengan bunga 3% per bulan melalui Dirut CMNP Shadik Wahono.


MAKALAH ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

1.2  TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum dari berbagai  para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.

2.2 Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
 Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat  teori tentang tujuan hukum :
a.      Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b.      Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c.       Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1.      Menjaga keadilan masyarakat.
2.      Memberikan keamanan di suatu wilayah.
3.      Menjaga Hak yang dimiliki orang.
4.      Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.
5.      Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1.     Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.     Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a.       Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b.      Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c.       Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d.      Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

e.       Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

2.3 Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a)      Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b)      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

v  Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
v  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum

2.4 Kaidah dan Norma
Kaidah  hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1)      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2)      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3)      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4)      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2.5 .   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2)      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·         Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)




BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
          Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.


3.2 SARAN
            Setiap hukum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.


NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING, dan UTANG LUAR NEGERI

NERACA PEMBAYARAN
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain selama jangka waktu tertentu(biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi  finansial.Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan(yang terdiridari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapa tdibedakan dalam dua macam transaksi.
1.      Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri keluar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.      Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri kedalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa Negara.

ARUS MODAL MASUK
Besarnya arus modal masuk ke Indonesia, sebagai akibat pertumbuhan perekonomian yang tetap terjaga dalam beberapa tahun terakhir, harus dapat dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek jangka panjang. Mengelola arus modal masuk (capital inflow) ke dalam kawasan merupakan sebuah tantangan yang sulit, yang dihadapi negara-negara emerging market seperti Indonesia karena dapat membawa berbagai risiko potensial terhadap stabilitas keuangan.
Seperti yang telah diketahui, untuk menjaga stabilitas moneter akibat derasnya arus modal masuk ke Indonesia dan besarnya likuiditas saat ini, BI menerapkan beberapa kebijakan yang diapresiasi Bank Dunia dan IMF sebagai langkah yang tepat.

UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal I 2017 berada pada posisi USD326,3 miliar, tumbuh terkendali sebesar 2,9% (yoy) atau sedikit meningkat dibanding kuartal sebelumnya yang sebesar 2,0% (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, peningkatan ULN tersebut dipengaruhi oleh lebih kecilnya kontraksi pertumbuhan ULN swasta pada kuartal I 2017 yaitu sebesar -3,6% (yoy) dibanding kuartal sebelumnya yang sebesar -5,5% (yoy).

"Sementara itu, ULN sektor publik tumbuh melambat dari 11,0% (yoy) pada kuartal sebelumnya menjadi 10,0% (yoy)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Pada akhir kuartal I 2017, posisi ULN sektor publik tercatat sebesar USD166,5 miliar (51,0% dari total ULN), sementara posisi ULN sektor swasta tercatat sebesar USD159,9 miliar (49,0% dari total ULN).  Dengan perkembangan tersebut, rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir kuartal I 2017 tercatat relatif stabil di kisaran 34% sebagaimana pada akhir kuartal IV 2016.

Namun menurun jika dibandingkan dengan kuartal I 2016 yang sebesar 37%. Berdasarkan jangka waktu asal, pertumbuhan ULN jangka panjang melambat, sementara pertumbuhan ULN jangka pendek meningkat. Posisi ULN jangka panjang yang mendominasi ULN Indonesia pada akhir kuartal I 2017 tercatat sebesar USD282,4 miliar (86,5% dari total ULN) atau tumbuh 1,1% (yoy), sedikit melambat dibandingkan kuartal IV 2016 yang tumbuh sebesar 1,5% (yoy).

Sementara itu, lanjut dia, posisi ULN berjangka pendek pada akhir kuartal I 2017 tercatat sebesar USD43,9 miliar (13,5% dari total ULN) atau tumbuh 16,3% (yoy), meningkat dibandingkan dengan kuartal IV 2016 yang tumbuh sebesar 6,0% (yoy). Sejalan dengan peningkatan ULN jangka pendek tersebut, rasio utang jangka pendek terhadap cadangan devisa sedikit meningkat dari 35,3% pada kuartal IV 2016 menjadi 36,1% pada kuartal I 2017.

Menurut sektor ekonomi, posisi ULN swasta pada akhir kuartal I 2017 terkonsentrasi di sektor keuangan, industri pengolahan, pertambangan, serta listrik, gas dan air bersih. "Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,5%," ucapnya.

Pertumbuhan tahunan ULN sektor industri pengolahan dan sektor listrik, gas dan air bersih meningkat dibandingkan dengan kuartal IV 2016, sementara ULN sektor pertambangan dan sektor keuangan masih mengalami kontraksi pertumbuhan. Bank Indonesia (BI) memandang perkembangan ULN pada kuartal I 2017 tetap sehat, namun terus mewaspadai risikonya terhadap perekonomian nasional.

Bank Indonesia terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN sektor swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.