BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan
kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik
Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran
jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam
setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur
setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan
aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang
menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan
aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang
lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan
untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas
kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar
dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Banyak pengertian
hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum
secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan
masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila
melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
2.2 Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar
peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat
teori tentang tujuan hukum :
a. Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
c.
Geny :
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan
dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di
suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu
maupun antar Negara .
Secara umum jadi
tujuan dari hukum yaitu :
1.
Menjaga keadilan masyarakat.
2.
Memberikan keamanan di suatu wilayah.
3.
Menjaga Hak yang dimiliki orang.
4.
Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.
5.
Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum
ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
a.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU.
d.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian
ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat
ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah
penting.
2.3 Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a)
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
b)
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
v Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum
tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
v Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan
hukum
c. Kesatuan hokum
2.4 Kaidah dan Norma
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu
kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum
yang imperatif
maksudnya kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum
itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1)
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2)
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3)
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4)
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan
harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2.5 .
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga”
dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
2 aspek yaitu :
1) Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2) Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi
dua yaitu :
·
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
·
Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang
jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan
perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang
sesuai dengan yang diharapkan.
3.2 SARAN
3.2 SARAN
Setiap hukum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga
tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi.
Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar