BELA NEGARA
A.
Pengertian bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
B.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oelh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
C.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tap MPR No.VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan KeamananNasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen UUD
'45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Landasan pembentukan bela
negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang
individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau
D.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara
kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras
seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah
merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan
pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang
diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh
pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam
diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi
titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang
mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar
negeri.
B. Saran-saran
Dari uraian makalah diatas ada beberapa hal yang perl
diperhatikan diantaranya minimnya pemberian contoh yanglebih ril dan kurangnya
referensi/sumber yang diambil.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyono, Agus dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira, 2006
Tim Abdi Guru. Pendidikan
Kwarganegaraan SMP kelas VIII. Jakarta: Erlangga, 2006
Read more: http://agung-theraider.blogspot.com/2012/02/makalah-bela-negara.html#ixzz1tQruNhAX
Read more: http://agung-theraider.blogspot.com/2012/02/makalah-bela-negara.html#ixzz1tQruNhAX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar