DEMOKRASI
Pengertian Menurut KBBI, adalah
sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantaraan wakilnya. Makna lainnya adalah gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warga negara. Pemerintahan demokrasi sebetulnya
membutuhkan liberalisme. Sehingga tidak heran jika bangsa Indonesia pun
diarahkan pada perilaku liberal.
Sering pula kita dengar slogan dari para pemimpin kita
—seperti yang disuarakan Presiden Abraham Lincoln, presiden Amerika ke-16—
bahwa "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat"
sebagai bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Namun, itu pulalah yang
kemudian sering menjadi pembenaran pemerintahan untuk "memeras"
rakyat melalui sistem perundang-undangannya.
Sebab pada kenyataannya, bunyi "untuk rakyat"-nya
itu belumlah terasa benar meski pemerintahan sudah berjalan berpuluh-puluh
tahun. Kemiskinan makin luas, pengangguran makin membengkak, fasilitas umum
mulai amburadul, korupsi seakan sudah menjadi bagian dari pekerjaan resmi
pejabat, penggusuran di mana-mana, kejahatan merajalela, dan tentunya hutang
yang menggunung harus menjadi tanggungan rakyat yang sebagian besar masih miskin.
B. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang
Demokrasi
Bahasa kata demokrasi pertama diperkenalkan kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut.
- Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung(perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang
bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
D. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan
dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
E. Pancasila sebagai unsur Intrinsik Dalam Demokrasi
Sebelum
kita memasuki unsur-unsur intrinsik dalam pemerintahan demokrasi, kita harus
mengetahui pengertian dari demokrasi. Demokrasi adalah faham dimana bentuk
pemerintahannya dan cara hidup yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk,
tetapi cocok dengan kehidupan masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Demokrasi membutuhkan sebuah prospek ke depan, faktor-faktor yaitu; faktor
ekonomi, faktor sosial, faktor eksternal, dan kultural.
Sebagai
alternatif demokrasi diterima sebagai “sebuah kebijakan intrinsik” yang
tidak perlu diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni Soviet menandai berakhirnya
komunisme, satu-satunya pesaing utama demokrasi yang masih tersisa sejak
berakhirnya PD II.. Di saat bersamaaan, pendekatan ini, juga dalam banyak hal,
menerima pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan sebagai tak
terelakkan. Sudah tentu model pertumbuhan memiliki sejumlah kekurangan. Hanya
saja persoalannya tidak lagi mengganti model itu dengan model lain, tetapi
melengkapi gagasan pertumbuhan dengan pendekatan pemerataan atau partisipatif.
Boleh
dibilang pendekatan alernatif mendukung wacana yang sedang dominan yang
meyakini demokrasi sebagai prakondisi yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan
ekonomi. Menurut keyakinan ini, demokrasi mengutamakan kebebasan,
kompetisi, rule of law, transparansi dan akuntabilitas publik.
Unsur-unsur demokrasi itu merupakan prasyarat yang diperlukan sebuah ekonomi
pasar agar bisa bekerja secara optimal. Jika pasar bisa bekerja optimal dan
menghasilkan pertumbuhan, maka pembangunan ekonomi akan memproduksi
kesejahteraan yang amat diperlukan bagi keberlangsungan demokrasi.
Unsur
normatif politik itu yakni kebaikan dan jaminan keadilan untuk semua orang.
Praktik politik yang mengorbankan martabat manusia secara politis dapat
dikatakan bertentangan dengan tujuan esensial dan akhir politik itu sendiri
yakni kebahagiaan hidup manusia yang kita sebut rakyat. Tujuan etis kegiatan
politik adalah untuk humanisasi hidup. Artinya, dengan berpolitik manusia makin
berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
warga negara. Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia
dari segala bentuk penindasan, pemerasan, pemerkosaan, manipulatif,
ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama.
Faktor
utama dari unsur instrinsik adalah kemakmuran ekonomi dan persamaan, dengan
mengkolerasikan keduanya. Maksudnya adalah pertama,baik demokrasi maupun
kemakmuran dapat disebabkan oleh faktor ketiga (eksternal).Protenstantisme
misalnya disebutkan sangat berperan dari lahirnya kapitalisme, perkembangan
ekonomi, dan demokrasi. Kedua adalah demokrasi dapat menimbulkan kemakmuran.
Faktor
kedua adalah struktur sosial. Faktor kedua ini melibatkan masalah sampai sejauh
mana struktur sosial dibedakan dan diartikulasi secara luas dengan kelas-kelas
sosial, kelompok regional, kelompok profesi, kelompok etnis, dll. Oleh karena
itu lembaga-lembaga politik demokrasi dipandang sebagai sarana yang efektif
untuk melaksanakan kendali tersebut.
Faktor
ketiga adalah faktor lingkungan luar. Pengaruh luar dapat berperan dalam
mempengaruhi apakah suatu masyarakat bergerak menuju demokrasi atau tidak,
sejauh mana pengaruh demikian itu lebih penting dibanding dengan faktor-faktor
asli, maka demokratisasi adalah akibat dari fusi dan bukan akibat perkembangan.
Faktor
yang keempat adalah Kebuadaayaan. Kebudayaan politik berakar dalam kebudayaan
dalam kebudayaan masyarakat yang lebih luas lagi, yang melibatkan keyakinan,
dan nilai-nilai mengenai hakikat manusia dan masyarakat, hubungan individu
dengan sang Pengada yang sifatnya transenden.
F. Pancasila Dalam Ber – Demokrasi
Istilah
demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat
Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila,
Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar
Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan
Sila keempat itu ?
Pancasila
yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai
wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang
Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui
adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang
dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi
humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang
dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda,
maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan
masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak
memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat
yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya
rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan
kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi
dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir.Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu
mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang
luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya
yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma
pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam
mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan
pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan?
Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ketika
para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan
system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah
yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis,
agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya
berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu
diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar –
benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita – citakan para pendiri bangsa
ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan
keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda (
sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi)
demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi
sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa
demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu
harus diluruskan kembali?
Mengenai
sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan /
perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
· Sila kerakyatan sebagai bawaan
dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila
yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
· Di dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan
sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara
berkedaulatan rakyat.
· Pembukaan Undang-undang Dasar
merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum
selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan
rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
· Dasar berkedaulatan rakyat
dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan,
oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang
dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar
permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu
negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.
Sila
ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat
sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki
kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka
dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan
hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah
dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di
Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan
didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang
masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini
masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat
bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi
rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa
campur tangan representative.
G. Demokrasi Pertama Di Indonesia
Demokrasi pertama di Indonesia yaitu
demokrasi terpimpin yang dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
a. Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
Undang-undang Dasar yang menjadi
pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang
Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal
dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Kegagalan konstituante dalam menetapkan
undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab
Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
Situasi politik yang kacau dan semakin
buruk.
Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam
negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
Banyaknya partai dalam parlemen yang
saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara
agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden
melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit
yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Tujuan dikeluarkan dekrit
adalah untuk menyelesaikan masalah negara
yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
c. Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
· Pembubaran konstituante
· Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD
1945.
· Pembentukan MPRS dan DPAS
- Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah
mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden. KSAD
meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit
Presiden. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya
untuk melakanakan UUD 1945.
- Dampak positif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut.Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis
politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi
kelangsungan negara.Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS
dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen
tertertunda pembentukannya.
- Dampak negatif
Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut.Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni
dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong
belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi
negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai
Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.
Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang
disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai
sekarang.
H. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia
saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
A. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut merupakan lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan
B. Saran
Indonesia
yang merupakan salah satu negara penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh
karena itu kita sebagai warga negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi
maka kita harus menegakkan domokrasi yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar