HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDAHULUAN
Dalam
makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban,
pengertian warga negara, dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam
artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,
tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati
penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah
tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka
menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan
pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa
bantuan itu belum juga datang?
Sedangkan
itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh
negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan
Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan
mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka
paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah
menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Dalam
konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya
elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing komponen tersebut.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan
penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari
penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang
bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan
merupakan Negaranya.
Suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Pembahasan
PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1)
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
2)
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP.
3)
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
HAK
DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
•
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
HAK
WARGA : Negara Belum Penuhi Kewajiban
Meskipun
di tingkat nasional belum ada keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan
Bupati Pandeglang, Banten, yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku
tanggal 21 Februari. Hal ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara
melindungi hak-hak dasar warga negara.
Ketua
Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu
(23/2), meminta agar pemerintah pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang
tersebut karena muatannya mengingkari mandat UUD 1945, terutama kewajiban
negara menjamin hak beragama warga negara.
Menurut
Yuniyanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah
lahirnya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah yang bertentangan dengan
konstitusi.
Komisioner
dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas
Perempuan KH Husein Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan
ditiru oleh daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan
di tingkat nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.
Lahirnya
peraturan bupati tersebut menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah
(perda) yang mendiskriminasi perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang
mendiskriminasi perempuan dan bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan
sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam
Negeri, dan Bappenas. ”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami perda-perda
tersebut mendiskriminasi,” papar KH Husein.
Komnas
Perempuan berinisiatif membangun jaringan reformis—terdiri dari eksekutif,
legislatif, akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat—di 16
kabupaten/kota di 7 provinsi yang memiliki perda bermasalah, dan kini juga
memantau kerja mereka di dalam jaringan.
Menurut
KH Husein, di lapangan ditemui banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang
tidak sesuai UUD 1945 hingga tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena
tidak mengundang korban.
Lebih
tegas
Komisioner
Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas
menertibkan perda berkaitan Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama
tiga menteri multitafsir, mendorong konflik antarwarga.
Perempuan
dan anak warga Ahmadiyah mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas
keyakinan oleh masyarakat hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan
seksual. Dalam kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang
ibu warga Ahmadiyah mengalami keguguran kehamilan.
”Kami
sudah minta pencabutan perda-perda yang mendiskriminasi. Untuk perda
berhubungan dengan pungutan retribusi, Menteri Keuangan bisa membatalkan perda
tersebut, tetapi untuk perda yang mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat
tak bertindak?” gugat KH Husein.
Dalam
wawancara terpisah, pengajar di IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD,
mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dalam menjaga landasan berpijak
bersama (common platform) yang telah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang
tertuang dalam konstitusi. Di dalam menjaga landasan pijak bersama itu
pemerintah juga harus bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok besar yang
menjadi arus utama.
Konflik
agama yang terjadi saat ini disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam
mengawal keberagaman beragama. Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan
keragaman agama tanpa meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam
globalisasi, tarikan dari tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan
menguat karena banyak anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda
yang bernapaskan agama, menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas
di satu sisi, sementara di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya
revitalisasi agama sebagai solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan
globalisasi.
Friksi
muncul ketika globalisasi di satu sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam
menentukan makna simbol-simbol keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas
tradisional juga menguat.
Karena
itu, sikap tegas negara dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda
sistematis menumbuhkan semangat keberagaman. (NMP)
BAB
III . PENUTUP
KESIMPULAN
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak
kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan
kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar sebagai berikut:
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial
Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka
Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H.
Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar