DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping
umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib.
Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia
tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan
diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01
tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian,
sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha
dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat
mandiri
- Balas jasa yang diberikan
bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi
bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu
koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada
kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang
membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu
hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
- Koperasi Primer ialah suatu
koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya
berjumlah perseorangan
- Koperasi Sekunder adalah
gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat
merata dan luas
- Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar