Auditor
BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Ferdinan
- detikNew
Jakarta
– Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku
menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi
saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku
bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu)
di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara
dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami
bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada
kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya
ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6
program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi
sertifikasi guru.
“Dari
hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan
apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi
juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran
dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya
aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi
Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada
11 Juli 2011.
Sofyan
didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan
anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan
investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari
perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis
Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor
BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas
entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip
auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib
pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit
sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI.
Kasus
diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus
suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di
Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
1.
Tanggungjawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional, setiap anggota hrus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya.
2.
Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atau profesionalisme.
3.
Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4.
Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
6.
Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
8.
Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Dari
uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran
kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku
profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara
prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang
melanggar hukum.
Penegakan
disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar
ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31
Maret 2008 meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan
yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun
dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau
diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk
melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau
tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor
kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan,
investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan
Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah
ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat
dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor
APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP
atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang
direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:
1.
Teguran tertulis
2.
Usulan pemberhentian dari tim audit
3. Tidak
diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
4.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar