Etika
Profesi Akuntansi
PENDAHULUAN
Akuntan publik dalam
melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para
pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan
dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan
yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika
tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan
pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik
akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak
bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik untuk menuntut mereka
bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan
profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini
semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat
semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal
ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan
mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam
pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri
sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian
integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang
berbeda, dan mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan
keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin
berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh
terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Menurut International
Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
2. Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
1) Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi
akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3) Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa
yakin bahwa terdapatkerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan danberlaku bagi seluruh anggota.
2) Aturan Etika. Aturan Etika disahkan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3) Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikantanggapan
dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota
dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporan untuk mengevaluasikepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
a. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan.
f. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan
bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya..
g. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
KASUS 1
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Nama
KPMG-SSH tentu sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan
besar di Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan
besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan
restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang
dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17
September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu.
Pasalnya, rilis SEC tersebut
mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono,
diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun
2001, KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono harus menanggung malu. Kantor
akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar
US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa NewYork. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was
dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar,
Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan
pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas.
Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
KASUS 2
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Jakarta – Auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit
dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud.
Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat bersaksi untuk
terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan
penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat
IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP,
seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami bertugas sebagai
tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar
Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10 auditor
BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya
penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari hasil audit
nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa
permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya
penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint
audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke
Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara
Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli
2011.
Sofyan didakwa memperkaya
diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan
menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan
pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para
peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi
Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan
memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam
kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode
Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan
auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang
menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang
berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui
dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Analisis Kedua kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak
kepada kliennya. Pada kasus ini, prinsip- prinsip yang dilanggar yaitu antara
lain prinsip integritas. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan
klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil
dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah
melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini
terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas
mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang
tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah
pengaruh pihak lain.
Kasus diatas menunjukan
adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada
auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV
Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
1. Tanggungjawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
8. Standar
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
8. Standar
Dari uraian penjelasan
kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip
Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini
menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik
seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.
Penegakan disiplin atas
pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan
tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan yang tidak
sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan
tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh
pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau
memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada
pimpinan organisasi.
Pemeriksaan, investigasi,
dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang
terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan
dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan
oleh APIP.
Auditor APIP yang
terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas
rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang
direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran tertulis
2. Usulan pemberhentian
dari tim audit
3. Tidak diberi penugasan
audit selama jangka waktu tertentu
4. Pengenaan sanksi
terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
REFERENSI
Casino of the Day 2021 - Near Yosemite, NV | Mapyro
BalasHapusDiscover a variety 영천 출장안마 of Casino of 서귀포 출장샵 the Day restaurants 밀양 출장마사지 at Casino of 영주 출장안마 the 서귀포 출장안마 Day near Yosemite, Nevada. Get reviews, hours, directions, phone numbers and more