KEANGGOTAAN KOPERASI
Sebagai
suatu perkumpulan, koperasi tidak akan terbentuk tanpa anggota sebagai tulang
punggungnya Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi.
Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini
terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan
para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity.
Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992,
dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus
sebagai pengguna jasa koperasi.
Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi
dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam
keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
Dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti
ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25
tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan
dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah
dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun
kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan
Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan
hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2)
UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hokum Organisasi koperasi yang khas
dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang
khusus
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[
• Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota.
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi,
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu.[ Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar
Pengurus
koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).[ Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi
Gerakan
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya
ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan
oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Perangkat
organisasi koperasi
Rapat
Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan
disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang
organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggotaDalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung
jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat .
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART
koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi
perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
REFERENSI
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar