Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga
saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau
berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang
dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil
yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat
pendemokrasi ekonomi
2. Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4. Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5. Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Landasan, Asas,
Tujuan, Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
a. Landasan Koperasi
Pancasila dan UUD 1945
b. Asas Koperasi
Kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong
c. TujuanKoperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
d. Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
- Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Usaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Prinsip Koperasi
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
balas jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antarkoperasi
Sumber :
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/11/koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar