KOPERASI
SIMPAN PINJAM MODERN
Koperasi
simpan pinjam dikelola
dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa
bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus
dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh
tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Secara
umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan
dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan
dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan
kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk
penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat
bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
- Koperasi simpan pinjam
dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota
sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
- Koperasi simpan pinjam juga
menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan
diterima kembali secara bertahap.
Kedua
kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan
penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah
koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu
detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
PENGHIMPUNAN
DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Untuk
bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan
dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau
kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang
berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima
koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin
diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan
sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
Dari
keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga
perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9
Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan
simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam
PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan
hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
JENIS
SIMPANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1)
Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3)
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
- Keamanan dana, dalam
arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
- Menghasilkan nilai tambah
dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh
anggota sesuai dengan perjanjian.
- Bahwa menabung di KSP/USP
merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai
pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan
yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain.
Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa
hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi
dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan’ tabungan dapat meliputi:
- Penyetoran dan pengambilan
dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
- Jumlah setoran minimal
pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
- Jumlah saldo minimal yang harus
ada dalam tabungan;
- Penyetoran dapat dilakukan
oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
- Pengambilan tabungan hanya
dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
- Sebagai imbalan, KSP/USP
memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
- Bunga tabungan dihitung
menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo
terkecil atau yang lainnya;
- Pembayaran bunga dilakukan
setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
- Penanggung jawab
penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4)
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
- Calon penyimpan pada
simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
- Jumlah setoran minimal.
- Sebagai imbalan, penyimpanan
akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka
tersebut:
- Pembayaran bunga simpanan
berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam
saldo tabungan.
REFERENSI
http://ayomapan.blogspot.co.id/2016/09/cara-pinjam-di-koperasi-simpan-pinjam.html
Cara Pinjam di Koperasi Simpan Pinjam
BalasHapus