Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan
Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942
negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi
nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [
Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Pelaksanaan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
3.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
(2)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3)
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan
Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk
membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk
organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU
No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan
yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong
pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang
jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
REFERENSI
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar