PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila
)
- · Landasan Mental ( Setia
kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan
gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- · Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFERENSI
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar