Etika
Profesi Akuntansi
PENDAHULUAN
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan
akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan
untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh
klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang
mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan.
Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi
kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan.
Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar
pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap
profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan
berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia
dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus
mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat
pemakai jasa profesi akuntan publik untuk menuntut mereka bekerja secara lebih
profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil
laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi
kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan
komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak
perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman,
pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat
pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan
dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, dan
mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan.
Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda
dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan
akuntan publik itu sendiri.
Independensi merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas
seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
2. Kode Etik Teknisi Akuntansi
Kode
Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab
profesionalnya.
Tujuan
profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
pada kepentingan public.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1) Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi
akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
2) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
3) Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa
yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode
Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan danberlaku bagi seluruh anggota.
2) Aturan Etika. Aturan Etika disahkan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3) Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikantanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan
atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya
oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasikepatuhan klien
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
a. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
c. Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f. Kerahasiaan
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
g. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas diketahuI bahwa yang dimaksud Profesi Akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik sangatlah banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki
latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak
semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karena pada akuntan
publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar