Minggu, 22 Januari 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

A.     DEFINISI ETIKA
Profesi akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu meskipun di Indonesai belum pernah ada akuntan yang diberhentikan dari praktik karena melanggar kode etik, tetapi setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik. Di Indonesai, kode etik untuk akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi lainnya.

B.     .PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pada bidang akuntansi ada etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip Etika Profesi Akuntan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2. Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik. Publik adalah pihak yang bergantung pada obyektivitas dan integritas dari anggota yaitu klien, kreditor, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor dan sebagainya.
3. Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain. Oleh karena itu anggota harus tetap jujur dan berterus terang dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan rahasia kliennya.
4. Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau di bawah tekanan pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6. Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8. Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

C.     FUNGSI ETIKA
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Saranan untuk menmpilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis).
3. Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika:
1. Kebutuhan individu
2. Tidak ada pedoman
3. Adanya kebiasaan yang tidak terkoreksi
4. Lingkungan yang tidak etis
5. Perilaku dari komunitas

D.     INTERPRESTASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

E.      KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama KPMG-SSH tentu sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17 September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu. Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September   tahun   2001,   KPMG-Siddharta   Siddharta   &   Harsono   harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa NewYork. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan   pengawas   pasar   modal   AS,   Securities   &   Exchange   Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat   perusahaan   Amerika  di   luar  negeri.  Akibatnya,   hampir   saja   Baker   dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan. 
Analisis kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini, prinsip- prinsip yang dilanggar yaitu antara lain prinsip integritas. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

REFERENSI
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar