KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. DEFINISI ETIKA
Profesi
akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di
dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik
yang berlaku. Oleh karena itu meskipun di Indonesai belum pernah ada akuntan
yang diberhentikan dari praktik karena melanggar kode etik, tetapi setiap
anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik.
Di Indonesai, kode etik untuk akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos,
yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain
atau dari suatu generasi ke generasi lainnya.
B.
.PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pada bidang akuntansi ada etika yang harus
dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip Etika Profesi Akuntan berdasarkan kode
etik akuntan Indonesia, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah
bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung
jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2. Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan
menghormati kepentingan publik. Publik adalah pihak yang bergantung pada
obyektivitas dan integritas dari anggota yaitu klien, kreditor, pemerintah,
pemberi kredit, pegawai, investor dan sebagainya.
3. Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan
yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia pihak lain. Oleh karena itu anggota harus tetap
jujur dan berterus terang dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan rahasia
kliennya.
4. Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak
lain atau di bawah tekanan pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional
yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya
dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6. Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap
anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi
klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8. Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang relevan.
C.
FUNGSI ETIKA
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Saranan untuk menmpilkan intelektual
(berargumen secara rasional dan kritis).
3. Sarana pengambilan sikap wajar dalam
keadaan yang beragam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran
etika:
1. Kebutuhan individu
2. Tidak ada pedoman
3. Adanya kebiasaan yang tidak terkoreksi
4. Lingkungan yang tidak etis
5. Perilaku dari komunitas
D.
INTERPRESTASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
E. KASUS PELANGGARAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama KPMG-SSH tentu
sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di
Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi
sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang dikeluarkan
oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17 September
2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu.
Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa KPMG-SSH dan senior
partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah melakukan penyuapan terhadap
pejabat kantor pajak di Jakarta.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak. September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik
ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang
harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc.
yang tercatat di bursa NewYork. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas
pasar modal AS, Securities
& Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas.
Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisis kasus :
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga
melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya.
Pada kasus ini, prinsip- prinsip yang dilanggar yaitu antara lain prinsip
integritas. Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien seperti
pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam
melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar
prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat
bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk
antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak
berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah
pengaruh pihak lain.
REFERENSI
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar